banner 728x250

Terobosan BPN Matim: Masyarakat Permudah Urus Sertipikat Tanah, Bisa Melalui WhatsApp

Kepala Badan Pertanahan Matim (BPN) Jeremias Haning (Kiri) (Foto: Efren Polce)
banner 120x600
banner 468x60

Narasi Timur— Badan Pertanahan Manggarai Timur, terus menginovasi untuk mempercepat pelayanan masyarakat untuk mengurus dokumen sertipikat tanah.

Kepala BPN Matim Jeremias Haning mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan terobosan baru untuk mempermudahkan pelayanan publik. Misalnya, jenis pelayanan Pilar.

banner 325x300

Menurut Haning, dengan adanya Pilar ini ada pengakuan dari ATR BPN. Kemudian BPN Matim menginovasi beberapa jenis pelayanan untuk percepatan mengurus dokumen tanah diantaranya:

1. LANSAH, yaitu Layanan Satu Hari merupakan akselerasi penyelesaian layanan pertanahan menjadi 1 hari. Layanan pertanahan yang termasuk ke dalam LANSAH adalah ROYA (Penghapusan Hak) dan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) diselesaikan dalam satu hari. Sebab, sebelumnya diselesaikan dalam 5 hari. Sebagaimana Batas Waktu Penyelesaian Layanan Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria No. 1 Tahun 2010.

2. LATIH, (Layanan Tiga Hari). Jenis pelayanan ini merupakan akselerasi penyelesaian layanan pertanahan dari sebelumnya diselesaikan dalam 14 hari kini menjadi 3 hari. Layanan pertanahan yang termasuk ke dalam LANSAH adalah Pemecahan Sertifikat, Peralihan Hak (Jual-Beli, Hibah, dan Waris), dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik Untuk Perumahan.

3. LANTURI (Layanan Tujuh Hari).

Jenis pelayanan ini yaitu mengakselerasi penyelesaian layanan pertanahan menjadi 7 hari. Layanan pertanahan yang termasuk ke dalam LANTURI adalah Layanan Pemberian Hak Milik Perorangan (Pendaftaran Sertifikat Pertama Kali).

Misalnya, untuk Tanah Pertanian dengan Luas <2 Ha & Tanah Non Pertanian dengan luas 2.000 m2 sekarang bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari. Padahal, sebelumnya diselesaikan salam 38 hari.

Begitu pun untuk Tanah Pertanian dengan Luas > 2 Ha & Tanah Non Pertanian dengan luas > 2.000 m2 sd. 5.000 m2 dari diselesaikan dari 57 hari menjadi 7 hari.

Dan juga untuk Tanah Non Pertanian dengan luas 5.000 m2 diselesaikan dalam waktu 7 hari dari sebelumnya 97 hari.

4.PILAR (Paket Informasi Layanan Pertanahan)

Jenis pelayanan ini adalah kanal informasi sederhana yang menyajikan informasi layanan pertanahan, dan dokumen formulir pendaftaran yang dapat diakses dan download dari mana saja oleh masyarakat hanya dengan menggunakan smartphone atau perangkat lain yan terhubung dengan koneksi internet.

Disamping itu, PILAR juga terhubung dengan layana konsultasi via WhatsApp dan layanan pengaduan online milik Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur.Cara mengaksesnya kunjungi tautan https://linktr.ee/pilarmatim

5. SI-PELAKOR (Sistem Informasi Pengaduan Layanan Kantor) Si-Pelakor adalah sistem pengaduan layanan yang dibuat dan dikelola langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur. Dengan tampilan dan cara penggunaan yang sederhana, SI-PELAKOR diharapkan mampu menjadi salah satu media untuk masyarakat menyampaikan keluhan, kritik dan saran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur. Cara mengaksesnya kunjungi tautan bit.ly/pengaduanlayananmatim

6. SI-MANTAP Sistim Informasi Pemantauan Tahapan

Pelayanan Si- Mantap adalah sistem informasi sederhana yang dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur untuk memudahkan pemohon memantau progres penyelesaian permohonan layanan pertanahannya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur. Terdapat 2 cara yang bisa digunakan untuk mengakses SI-MANTAP, yaitu. 1. Akses melalui website dengan mengunjungi tautan bit.ly/simantapbpnmatim, pemohon hanya perlu memasukkan 5 digit nomor berkasnya dan informasi mengenai progres pengerjaan permohonannya akan muncul.

2. Akses menggunakan whatsapp dengan mengunjungi tautan bit.ly/simantap-wa. Pemohon hanya perlu mengirimkan 5 digit nomor berkasnya lewat chat bot SI- MANTAP, sistem akan membalas secara otomatis pesan dari pemohon selama 24 jam nonstop selama terdapata Jringan internet. Update progress penyelesaian layanan ini akan diupdate secara berkala setiap harinya.

Harapannya dengan adanya SI-MANTAP, pemohon tidak lagi kesulitan untuk mendapat akses informasi terkait progres penyelesaian permohonannya dan petugas di kantor pertanahan juga tidak perlu terlalu banyak bersinggungan dengan pemohon (untuk menghindari praktik KKN).

(Efren Polce)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!