Narasi Timur– Hari ini proses persidangan Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah memasuki tahap penuntutan. Proses persidangan yang telah berlangsung sejak Oktober 2022 lalu, kini telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan oleh pihak jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum, menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut dengan pasal pembunuhan berencana, dalam pembacaan tuntutannya jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses hukum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo diyakini telah melanggar pasal KUHP 49 juncto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP.
Dimana, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat ternggangunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, selain dituntut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dituntut sebagai otak pelaku obstraction of justice dengan memerintahkan bawahannya melakukan pengrusakan barang bukti elektronik, DVR CCTV.