banner 728x250

Ratusan THL di Matim Diberhentikan, Wili Nurdin Sebut Kebijakan Bupati Agas Tidak Mendidik

Mantan Anggota DPRD Matim, Wili Nurdin
banner 120x600
banner 468x60

Narasi Timur— Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) menggeruduk Kantor Bupati Manggarai Timur, untuk menuntut hak mereka yaitu pesangon yang dijanjikan Pemkab Manggarai Timur senilai Rp15 juta untuk setiap THL sama seperti tahun 2021 lalu.

Hal tersebut, buntut dari keputusan Pemda Matim yang memberhentikan secara masal sebanyak 858 THL pada 31 Desember 2022.

banner 325x300

Pantauan wartawan, ratusan THL datang beramai-ramai dan langsung menuju aula rapat sekda Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (19/01/2023) guna berdialog.

Namun dalam kesempatan itu, Bupati Manggarai Timur, Wakil Bupati, hingga Sekda tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan agenda di luar daerah.

Gordianus Nanggur, koordinator THL Manggarai Timur, mengaku kesal lantaran kedatangan mereka tak diindahkan Pemkab Manggarai Timur.

“Kami diundang untuk bertemu dengan Sekda pada hari ini, tapi nyatanya jajaran Pemkab Matim baik Bupati, Wakil maupun Sekda mala pergi ongkang-ongkang di luar sana. Kami sudah dibohongi dan dianak tirikan oleh Pemkab Manggarai Timur,” jelas Gordianus.

Ia juga menyayangkan adanya kebijakan bobrok yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai Timur dan sangat berpotensi konflik di antara sesama THL.

“Sangat miris, data awalnya THL yang keluar ada 981 orang tapi barusan disampaikan oleh Kadis Perindagkop Frans Malas bahwa yang keluar 858 orang, berarti 123 orang masih diperbolehkan untuk kembali bekerja,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Gordianus pun menduga adanya perselingkuhan kebijakan antara DPRD dan Pemkab Manggarai Timur yang berimbas pada tak jelasnya nasib THL.

“Sejauh ini DPRD hanya berdiam diri dan tak merespons persoalan kami. Kami juga mempertanyakan sikap Sekda perihal surat ke MenPAN-RB supaya kami bisa mengikuti prosedur tes PPPK, tapi malah tak jelas dan Pemkab Matim menganggap kami sebagai sampah,” tambahnya.

Gordianus kembali menegaskan teman-teman THL akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat di Kantor Bupati Manggarai Timur, jika apa yang menjadi hak dan segala tuntutan mereka tak direalisasikan oleh Pemkab Manggarai Timur.

Politis PDI Perjuangan Manggarai Timur Soroti Kebijakan Bupati Agas

Merespon hal tersebut, politisi PDI Perjuangan Wili Nurdin menilai kebijakan Bupati Agas Andreas tidak bijak dan tidak mendidik, jika alasannya karena anggaran tidak mencukupi untuk membiayai ratusan THL.

Dia mengatakan, dalam konteks ini, mereka itu bukan tenaga kontrak, tapi Tenaga Harian Lepas yang dititipkan upah mereka itu dari item pekerjaan di setiap OPD. Lalu, SK mereka juga di keluarkan oleh Kepala Dinas. Bukan Bupati.

Mantan Wakil Ketua DPRD Matim ini mengatakan, jika Bupati yang mengeluarkan SK berarti ada pagu anggaran khusus. Sehingga, disini perlu ada pemahaman regulasi dari arahan pemerintah pusat. Memang, ada surat Himbauan dari pemerintah pusat yang melarang untuk menerima THL. Menurut Wili, kata melarang untuk menerima THL inikan tidak harus memberhentikan yang ada.

“Dalam konteks itu, berarti itu sinyal sampai tahun 2023. Lalu, perbandingannya, Kenapa Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat bisa. Ko Matim tidak,” kata Wili Nurdin di Borong, Kamis 19 Januari 2023.

“Karena, kita juga butuh tenaga tambahan, tenaga bantu untuk melayani masyarakat. Selama ini, banyak pekerjaan Masyarakat terbantu dengan adanya mereka,”

Dikatakan Wili, sekarang mereka diberhentikan. Kalau Pemda Matim mengargumentasikan karena kondisi keuangan terbatas kenapa yang lain masih dipertahankan. Kenapa tidak diberhentikan semua. Berarti ada dugaan tebang pilih. Sehingga disini nilai kemanusiaannya tidak ada.

Bagi Wili, sikap Pemda Matim memberhentikan THL ini adalah kebijakan tidak mendidik, tidak bijak dan tidak profesional.

“Padahal, kalau kita bicara tentang dasar hukum, menurut saya ini otonomi daerah. Kalau bicara otonomi daerah didalam peraturan perundang-undangan berlaku, lebih khusus pemerintah daerah, misalnya tata kelola pedoman pengelolaan keuangan daerah Bahwa, daerah bisa menganggarkan pegawai sepanjang keuangan daerah memadai. Keuangan daerah ini kita yang urus, kita yang atur, kita butuh, kenapa tidak dianggarkan,” tandasnya.

Abdul Rasyid

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!