banner 728x250

Polisi Tetapkan Mantan DPRD Matim Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Kapores Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta (Foto: Narasi Timur)
banner 120x600
banner 468x60

Narasi Timur— Mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur yang berinisial GL berusia 3 tahun, pada 26, Januari 2023 lalu.

Saat ini, pihak Kepolisian resor (Polres), Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan FH mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tersangka kasus pencabulan anak bawah umur.

banner 325x300

Dikonfirmasi wartawan Selasa (07/2/2023), Kepala kepolisian resort  (Kapolres) Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat reskrim, Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, mengakui bahwa kasus yang menimpah anak usia 3 tahun asal Kecamatan Elar, sudah pada tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan.”Ujarnya.

Katanya, penetapan FH sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum.

“Kita sudah melakukan gelar perkaranya dan menetapkan FH sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka karena masih harus melengkapi syarat obyektif penahanan tersangka.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!