Narasi Timur— Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT kini sedang menjalani persidangan terhadap dua terdakwa yakni, BAM dan GJ di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dua terdakwa ini ditetapkan tersangka oleh Kejari Manggarai Pada 28/10/2022 lalu. BAM sebagai mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Manggarai Timur tahun 2012 dan GJ merupakan pemilik tanah.
Hal tersebut dibuktikan dalam surat pernyataan jual beli tanah Terminal Kembur yang dibuat pada Senin, 23 Maret 2013 silam yaitu Jahang Fansi Aldus berstatus sebagai pembeli.
Baca Juga: polres matim tangkap pelaku curanmor di rana mese
Baca Juga: kadis perhubungan matim geram, sebut sekertaris disnak setan
Berikut salinan surat Pernyataan Jual Beli Tanah terminal Kembur dibuat pada Senin, 23 Maret 2013 yang diperoleh wartawan.
“Pada hari ini, Senin Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Maret Tahun Dua Ribu Tiga Belas Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Gregorius Jeramu
Tempat/tanggal lahir: Kembur, 15 Mei 1960
Pekerjaan: Tani
Alamat: Kembur
Dengan ini menyatakan bawa saya telah MENJUAL sebidang tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan uraian sebagai berikut:
1. Letak tanah
Jalan: 344 Meter arah utara jalan raya Kembur-Lehong
RT/RW: 08/03
Kelurahan Desa: Satar peot
Kecamatan: Borong
Kabupaten: Manggarai Timur
2. Batas-batas tanah:
Sebelah Utara dengan: David Jadut
Sebelah Timur dengan: Tanah Terminal Pembelian Tahap 1
Sebelah Selatan dengan: Jalan raya
Sebelah Barat dengan:Gregorius Jeramu.
3. Bidang tanah tersebut saya JUAL kepada:
Nama: Drs. Jahang Fansi Aldus
Tempat/tgl lahir: Ruteng, 26 Juli 1965
Alamat: Borong
Luas tanah: 2.134.33 m²
Dengan harga Rp. 127.000.000,-
Dijual tahun: 2013
Bertindak untuk dan atas nama: Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur jual dan Pembeli menerangkan bahwa:
A. Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 127.000.000,- (Seratus dua puluh tujuh juta rupiah)
B. Penjual mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembelian sebidang tanah tersebut dari pembeli.
Dan untuk penerimaan uang tersebut Surat Jual beli ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (Kwitansi)
C. Jual beli ini terjadi atas dasar kata sepakat melalui perundingan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun, dan dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1.
Mulai hari ini sebidang tanah yang diuraikan dalam Surat Jual Beli ini telah menjadi milik pembeli dan karenanya pembeli bebas memanfaatkan sebidang Tanah tersebut sesuai dengan fungsi dan haknya.
Pasal 2.
Penjual menjamin bahwa selain pembeli tidak ada orang lain yang berhak atas sebidang Tanah tersebut di atas dan apabila dikemudian hari ada gugatan dari pihak lain, maka hal tersebut menjadi tangung jawab dari penjual.
Pasal 3
Sebidang tanah tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, tidak pernah dijamin dengan cara apapun juga kepada pihak lain.
Pasal 4.
Penjual dan Pembeli bersedia untuk membuat dan menandatangani semua Surat Surat yang berkaitan dengan jual beli tersebut bila kemudian diperlukan setelah mendapat petunjuk dari instansi yang berwenang (Kantor Pertanahan) setempat.
Pasal 5.
Untuk memperkuat Surat Jual Beli ini, maka Surat Jual Beli ini dibuat dihadapan anak-anak, yang telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui serta disaksikan oleh para saksi saksi yang turut menandatangani Surat Pernyataan Jual Beli ini dengan penuh rasa Tanggung jawab.
Demikian Surat Pernyataan Jual Beli ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan bagaimana mestinya,”
Berita acara tersebut di buat pada Senin, 23 Maret 2013 silam. Yang di tanda tangani oleh Saudara FJ sebagai Pembeli. Sedangkan pemilik lahan di tanda tangani secara langsung oleh Gregorius Jeramu diatas Materai 6.000.
Kemudian dalam Surat Pernyataan tersebut, Donatus Jematut sebagai saksi, mengesahkan Camat Borong, Ukul Geradus, dan mengetahui Kepala Desa/Lurah Satar Peot, Ferdinandus Sehadung,
Red/Efren Polce