Borong, Narasi Timur– Mantan Anggota DPRD Partai Hanura, Frumensius Fredrik Anam turut memberikan solusi terhadap persoalan pengakuan masyarakat hukum adat Gendang Colol.
Bagaimana tidak, puluhan masyarakat gendang adat Colol yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Hukum Adat (Gempa) melakukan aksi demonstran di Kantor Bupati, dan DPRD. Mereka menuntut Pemda Matim untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2018 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Peraturan Bupati (Perbup) no 1 tahun 2021.
Dalam orasi, didepan kantor Bupati, mereka mendesak Bupati Agas Andreas untuk segera melanjutkan kerja tim identifikasi, verifikasi dan validasi tanah di wilayah Colol. Selain itu, mereka juga meminta keseriusan Bupati Agas untuk segera mengesahkan peta hak ulayat masyarakat hukum adat.
Menanggapi hal tersebut, Mensi Anam yang merupakan inisiator Perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat ini memberikan solusi kepada Pemerintah Daerah saat beraudiensi bersama masyarakat adat Colol di Ruang Rapat Bupati Matim.
Dalam kesempatan itu, Mensi Anam mengaku, Perda tersebut merupakan inisiasi DPRD pada beberapa tahun silam. Perda ini dibuat karena DPRD dan Pemerintah melihat banyak persoalan di masyarakat yang belum memiliki payung hukum untuk perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.
“Masyarakat hukum adat saat ini mau disejajarkan posisinya, mau dikuatkan posisinya, agar pada saat menghadapi soal ini dia sederajat selevel dengan siapa pun. Termasuk dengan pemerintah,” kata Ketua DPC Partai Hanura itu saat mengikuti audensi bersama Sekda Matim, Boni Hasudungan dan masyarakat adat Colol di Lehong.
Karena itu, Mensi Anam berharap Perda ini harus diimplementasikan dengan menindaklanjuti dengan program nyata. Atau program lanjutan. Sebab, ini merupakan bagian dari visi Bupati Agas yaitu berbudaya.
“Nah disini poin kinerja untuk pemenuhan visi bupati tentang berbudaya. Dalam perjalanan ini dilakukan, dibentuk Peraturan Bupati (Perbup), kemudian dibentuk panitia. Saya dan pak Leonardua Santosa, diminta untuk jadi anggota panitia, sebagai apresiasi terhadap inisiasi sampai perda ini ada,” kata Mensi.
Dia menjelaskan, di NTT hanya dua kabupaten yang memiliki Perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Termasuk Matim yang bekerja secara baik dalam perjalanan. Bahwa, tantangan di lapangan itu terjadi hingga pihak sudah melakukan Identifikasi. Sebab, Colol itu masuk dalam urutan pertama potensi masyarakat hukum adat yang bermasalah dalam pengakuan.
“Tapi luar biasa Pemda melakukan itu dan itu menjadi prioritas utama dalam perjalanan waktu. Dan seperti yang di jelaskan saya beberapa kali ke Gendang Colol saat melakukan identifikasi, sosialisasi dan proses verifikasi dan validasi data,” ujar Mensi.
Saat ini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memiliki dokumen Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang berkaitan dengan pemetaan. BRWA ini kata Mensi, adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada registrasi wilayah adat Indonesia. BRWA dibentuk pada tahun 2010 sebagai hasil dari inisiatif AMAN.
Menurutnya, BRWA ini akan menjadi acuan Pemda Matim untuk melanjutkan proses verifikasi dan validasi. Sehingga BRWA ini akan menjadi sandingan sebagai pengayaan panitia.
“BRWA itu nanti dalam perjalanan waktu kalau tadi pa Sekda jelaskan akan ada lagi lanjutan proses verifikasi dan validasi, katanya.
Sehingga dalam kesempatan itu, dirinya siap membantu bekerja sama Pemda Matim untuk menuntaskan masalah tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Misalnya dalam proses pengayaan verifikasi nanti itu sandingannya adalah data BRWA yang faktual. Artinya, proses pengakuan masyarakat hukum adat yang sesungguhnya adalah, partisipasi. Karena panitia identifikasinya itu akan melibatkan pemerintah desa, Kecamatan, toko adat.
“Karena itu sebagai sesama anak bangsa saya sama dengan bapa ibu. Karena itu yang saya harapkan di forum ini mari kita sama sama bersinergi dengan pemerintah. Supaya kita gol kan pengakuan hukum adat itu benar benar terjadi saya punya kepuasan, saya punya kebanggaan. Karena kalau ini terjadi masyarakat gendang lain dengan mudah. Karena ini menjadi indikator tingkat kesulitan,” kata mantan Anggota DPRD Matim itu.
Sehingga dalam audiensi itu, dia meminta pengertian dan kerja sama, Pemerintah, DPRD dan Masyarakat Adat Colol. Sebab untuk menuntaskan masalah ini harus mengunakan pola partisipasi. Artinya, masyarakat juga harus terlibat aktif saat melakukan tracking.
“Mana kalah pemerintah mengunakan pola partisipasi, saya siap bantu. Saya jamin itu. Tapi setahu saya sampai hari ini, saya pahami betul dengan pa Sekda mendiskusikan itu bersama DPMPD itu supaya meminimalisir pertentangan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Penulis: Efren Polce