Borong, Narasi Timur— Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dan mark up harga barang pertanian pada Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) pada Kelompok Wanita Tani (KWT) Sedang Mekar Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Borong.
Hal ini diketahui ketika pengelolaan uang untuk para kelompok tani di kabupaten itu di intervensi sepenuhnya oleh Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur.
Modus yang di lakukan, para ketua dan bendahara kelompok tani di arahkan untuk mencairkan uang senilai Rp30 juta di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Wae Reca.
Setelah uangnya di cairkan, para kelompok tani di arahkan ke sala satu toko di Kota Borong, milik jasa pihak ketiga yang di ketahui sudah bekerjasama dengan Dinas Pertanian setempat.
Hal tersebut disampaikan Maria Koleta Jelima selaku ketua Kelompok Wanita Tani Sedang Mekar Bondo, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Maria menjelaskan bahwa, Ia bersama dengan tiga orang ketua Kelompok Wanita Tani lainnya datang ke Kantor BRI Cabang Wae Reca Kabupaten Manggarai Timur. Kedatangan mereka (Ibu Koleta Jelima bersama tiga ketua KWT lainnya) dalam rangka melakukan pencairan tahap pertama dana P2L di kantor BRI Cabang Wae Reca. Nominal uang yang dicairkan pada tahap pertama dari setiap Kelompok Wanita Tani yang menjadi sasaran dari dana P2L adalah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
“Selama proses pencairan berlangsung, saya berserta tiga ketua Kelompok Tani lainnya di dampingi oleh Pak. Yulius, Ibu Santi dan beberapa Pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur. Setelah proses pencarian dilakukan dan uang tunai senilai Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sudah saya dan ketiga KWT lainnya terima. Kami bersama-sama datang ke salah satu tokoh yang diarahkan oleh Pak. Yulius dan beberapa pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur.” Jelas Maria.
Lebih lanjut kata Maria, setibanya di salah tokoh yang sudah diarahkan oleh Pak. Yulius, dia merasa kaget saat melihat ada beberapa oknum pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur yang sudah lebih awal tiba di lokasi dan sedang menunggu kedatangan Ibu Loleta Jelima dan ketiga ketua Kelompok Tani lainnya.
Tiba di dalam toko, ibu Maria bersama tiga ketua KWT lainnya mendapat arahan dari Pak. Yulius untuk memberikan uang tunai sebesar Rp.30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) kepada pihak toko. Selesai menyetorkan uang tunai sebesar tiga puluh juta rupiah (Rp.30.000.000;), kata Maria pihak toko berjanji akan mendistribusikan barang yang dibutuhkan oleh pihak kelompok wanita tani dalam waktu yang cepat. Setelah proses selesai dilakukan, ibu Maria serta ketiga ketua KWT lainnya pulang ke rumah mereka masing-masing.
“Saya dan beberapa teman ketua KWT lainnya diarahkan oleh Pak Yulius untuk menyetorkan uang tunai sebesar tiga puluh juta rupiah (Rp.30.000.000;) kepada pihak toko. Selain menyetorkan uang kepada pihak toko, saya dan beberapa ketua KWT diminta untuk menyetorkan uang sebesar satu juta rupiah (Rp.1.000.000;) kepada pihak dinas pertanian. Katanya, uang tersebut untuk biaya administrasi. Setelah proses selesai dilakukan, saya dan beberapa teman ketua KWT lainnya pulang ke rumah kami masingmasing.” tambah Maria.
Tidak hanya dugaan pungli yang di lakukan oleh dinas pertanian dan diarahkan para kelompok tani kepada pihak penyedia barang yang sudah bekerjasama dengan pihak Dinas Pertanian. Akan tetapi, saat proses pengantaran barang oleh pihak ketiga, pihak anggota KWT menemukan kejanggalan. Dimana, terjadinya dugaan Mark up barang yang sangat signifikan.
“Tiga minggu setelah uang disetorkan kepada pihak ketiga, baru barangnya kami terima. Saya mencatat setiap item barang yang diantar. Ketika semua barang sudah masuk, saya melakukan pengecekan barang. Dari hasil pengecekan itu, saya menemukan kejanggalan. Karena, jika semua semua barang di nominal kan dengan uang. Maka, jumlahnya hanya 18.000.000; (delapan belas juta rupiah). Sementara uang yang kami setorkan sebesar tiga puluh juta rupiah (Rp.30.000.000;).” Kata Maria.
Karena Maria merasa tidak puas, akhirnya Maria berinisiatif meminta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) kepada pihak Dinas Pertanian. Hal itu di indah oleh pihak Dinas Pertanian. Setelah mendapat RAB, Maria merasa terkejut karena tidak ada kesesuaian antara jumlah item barang dalam RAB dengan jumlah item barang yang mereka terima.
“Setelah saya mengantongi RAB, saya melihat barang yang kami terima tidak sesuai dengan jumlah barang dalam RAB. Tidak hanya itu, saya juga menemukan perbedaan harga harga barang dalam RAB dengan harga barang pada umumnya. Saya melakukan pengecekan satu persatu seperti; benih cabe rawit yang harus disediakan adalah sepuluh (10) sachet. Namun, kami terima hanya tiga (3) sachet saja. Harga per sachet benih cabe rawit sebesar Rp.33.000;. Benih cabe keriting, di dalam RAB nya delapan (8) sachet. Namun, yang dihantar pihak toko hanya tiga (3) sachet saja. Harga per sachet benih cabe kriting adalah sebesar Rp.137.500;. Benih tomat dalam RAB nya enam (6). Namun, yang dihantar pihak toko hanya lima (5) sachet. Harga per sachet benih tomat adalah Rp.153.000;. Benih kacang panjang di dalam RAB nya delapan (8) sachet. Tetapi, yang diantar oleh pihak toko hanya delapan (8) sachet. Harga per sachet Rp.165.000; sachet yg isinya 200 biji. Di beberapa toko yang ada di Kota Borong, harga per sachet benih kacang panjang dengan isi 1000 biji hanya sebesar Rp.35.000;.
Selain itu, benih kangkung di dalam RAP nya ada enam (6) sachet. Tetapi, yang kami hanya lima (5) sachet saja. Harga per sachet sebesar Rp.137.500;. Benih pepaya california dalam RAB nya dua (2) yang dihantar pihak toko hanya satu (1). Harga per sachet sebesar Rp.81.000;. Benih buncis dalam RAB nya enam (6) sachet. Yang diantar pihak toko hanya empat (4). Harga per sachet sebesar Rp.93.500;. Bibit sawi dalam RAB empat puluh (40) bungkus. Yang diantar oleh pihak toko hanya enam (6) bungkus. Harga Rp.11.000; per sachet. Benih terung dalam RAB nya sepuluh (10) yang hantar sepuluh (10). Harga Rp. 93.500;. Tempat persemaian benih dalam RAB nya 30 kotak. Namun, yang dihantar oleh pihak toko hanya 10 kotak. Harga Rp.30.000; per kotak. Tova dalam RAB nya 5. Yang dihantar oleh pihak toko hanya 5. Harga per buah. Di toko lain, harga tova per buah adalah Rp.10.000;.
Lebih lanjut, pacul dalam RAB nya ada enam (6) buah. Yang diantar oleh pihak toko enam (6) buah. Harga per buah sebesar Rp.100.000;. Skop dalam RAP nya ada 6. Tetapi, yang diantar oleh pihak toko hanya 4 buah. Harga per buah sebesar Rp.100.000;. Plastik mulsa dalam RAB nya ada 4. Yang diantar oleh pihak toko 4. Harga Rp.700.000;. Selang dengan ukuran ⅓ dim dalam RAB nya ada 3 rol. Tetapi, yang diantar oleh pihak toko hanya 2 rol. Harga per rol sebesar Rp.270.000;. Fiber di dalam RAP nya ada 2. Tetapi, yang di hantar pihak toko hanya 1. Harga per buah Rp.1.550.000;. Ketika dicek ditoko lain dengan fiber ukuran sama harganya sebesar Rp.1.100.000;. Terpal sedang dalam RAP nya 2. Yang diantar pihak toko 2. Harga per buah sebesar Rp.250.000;. Gerobak dalam RAB nya 1. Yang hantar 1. Harga Rp.750.000;. Green tonik/pupuk cair di dalam RAB nya 18 botol. Tetapi, yang diantar oleh pihak toko hanya 11. Harga per botol Rp.30.000;.
“Gunting rumput di dalam RAB nya ada 20 buah. Tetapi, yang diantar oleh pihak toko hanya 17 buah. Pestisida di dalam RAB nya ada 20 liter. Namun, tidak ada yang diantar oleh pihak toko. Pembelian air tiga tangki. Dalam RABnya, harga air per tangki senilai Rp.200.000;. Namun, air tangki tidak dibeli. Setelah dilakukan pengecekan, harga air per tangki di pasaran hanya Rp.50.000;. Pasir di dalam RAB nya 3 ret. Namun, yang diterima KWT hanya 1 ret. Harga pasir per reg sebesar Rp.600.000;. Tong air isi lima puluh liter ada 22 buah. Harga tidak dicantumkan dalam RAB. Alat Semprot 1 buah dan harga tidak dicantumkan dalam RAB. Semen di dalam RAP nya 4 sak. Yang dihantarkan 4 sak. Harga per sak adalah Rp.60.000;. Harga Polybag besar dengan ukuran 40kg di dalam RAB nya sebesar Rp.65.000;./kilo. Sedangkan di toko lainnya harga polybag dengan ukuran yang sama sebesar Rp.35.000;/kilo. Polybag kecil dalan RAB nya 40kg. Yang dihantarkan 40kg. Rumah benih yang ukuran 4×4 dalam RAB nya 11 juta. Ketika dicek hanya 6 juta,” beber Maria.
“Jadi, total dari semua barang yang kami terima kalau mengikuti harga RAB maka senilai dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah (Rp.29.325.000;).” tutup Maria.
Dugaan RAB yang dimanipulasi oleh Dinas Pertanian
Berdasarkan data yang berhasil dikantongi media ini, diduga kuat RAB yang dibuat dan dikasih oleh Dinas Pertanian di duga kuat RAB manipulasi. Tampak terlihat dalam RAB yang berhasil di kantongi media ini tidak adanya logo milik dinas kabupaten Manggarai Timur ataupun stempel basah pada RAB umumnya.
Sementara, hingga berita ini dipublikasi, media ini belum berhasil dan masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur.*** (Tim)